DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Fokus pada UMKM

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, saat diwawancarai.(Rfh)

Bujurnews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat sebagai dasar hukum baru dalam mengatur tata kelola pasar tradisional di Kota Tepian.

Regulasi tersebut disusun untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme aktivitas perdagangan di pasar rakyat, tetapi juga dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini kerap ditemukan.

Mulai dari keberadaan pedagang yang berjualan di luar area pasar, parkir liar, hingga pengelolaan fasilitas pasar yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah menghimpun berbagai aspirasi dan masukan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan para pedagang maupun pengunjung pasar.

“Selama ini kami bersama anggota pansus terus menyerap masukan masyarakat mengenai seperti apa pasar rakyat yang mereka inginkan,” ujar Viktor, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat tidak semata-mata bertujuan menciptakan ketertiban di lingkungan pasar.

Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat yang memanfaatkan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Salah satu sasaran utama penyusunan regulasi tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku UMKM melalui sistem pengelolaan pasar yang lebih tertata.

Dengan terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih baik, aktivitas ekonomi di pasar diharapkan semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Selain mengatur aktivitas perdagangan, DPRD juga memasukkan ketentuan mengenai standar kebersihan pasar sebagai bagian penting dalam Raperda.

Upaya tersebut dilakukan agar pasar rakyat mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong pembentukan badan usaha berbentuk koperasi yang akan menjadi wadah bagi para pedagang dalam mengembangkan usaha mereka.

Melalui koperasi tersebut, pedagang diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk menabung, memperoleh layanan keuangan, hingga mendapatkan dukungan pembiayaan melalui kerja sama dengan perbankan daerah yang beroperasi di Samarinda.

“Jadi para pedagang nantinya bisa menabung,” kata Viktor.

DPRD juga memiliki visi agar keberadaan pasar rakyat tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya transaksi jual beli.

Ke depan, pasar diharapkan berkembang menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan seni, budaya, dan wisata lokal yang mampu menarik lebih banyak pengunjung.

Dengan meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat, aktivitas ekonomi di kawasan pasar diyakini akan semakin berkembang dan berdampak pada meningkatnya perputaran uang di tingkat lokal.

Di sisi lain, penataan kawasan pasar juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda tersebut.

DPRD menilai masih terdapat pedagang yang memilih berjualan di depan pasar maupun di badan jalan, meskipun masih tersedia lapak kosong di dalam area pasar.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban, mempersempit akses lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.

Melalui regulasi yang sedang disusun, DPRD berharap seluruh aktivitas perdagangan dapat dipusatkan di dalam area pasar sesuai dengan peruntukannya.

Aturan tersebut juga akan mengakomodasi penanganan parkir liar agar kawasan pasar menjadi lebih tertib dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi yang berjualan di depan pasar dan meninggalkan lapaknya. Tidak ada lagi parkir liar. Semua kita masukan dalam Raperda ini,” tegas Viktor.

(Rfh/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button